Berikut update terbaru mengenai kasus warga di Bekasi, Jawa Barat yang disuruh anggota Polres Metro Bekasi Kota menangkap sendiri pelaku pencabulan. DN (30), ibu korban pencabulan yang mengaku diminta menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya menyampaikan permintaan maaf. Hal itu setelah anggota polisi dari Polres Metro Bekasi Kota mendatangi rumah DN.
Saat itu, polisi meminta klarifikasi terkait penanganan kasus yang dikeluhkannya. DN pun mengaku sedang emosi saat diminta menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya. "Buat Kapolres beserta jajarannya, dan penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang sudah menyambut saya dengan baik."
"Saya minta maaf karena kemarin dalam keadaan emosi," ujar DN dalam keterangan video, Senin (27/12/2021), dikutip dari Kompas.com . Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah DN mengaku diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan yang merupakan tetangganya. DN sendiri mengetahui bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
DN yang takut kehilangan jejak pun kemudian meminta bantuan saudaranya untuk membekuk sendiri pelaku di stasiun kereta api, sebelum pelaku terlanjur kabur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota sudah memberikan penjelasan kepada DN. Menurutnya, saat itu polisi tidak bisa langsung menahan terduga pelaku setelah menerima laporan dari DN.
Hal itu karena pihaknya belum mengantongi alat bukti yang cukup. "Setelah dijelaskan oleh penyidik, pelapor memahaminya dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi," kata Zulpan. "Sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga di Bekasi secara mandiri menangkap pelaku pencabulan anak yang hendak kabur ke Surabaya pada Kamis (23/12/2021) lalu. Cerita tersebut baru baru ini menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, DN (34), ibu korban, mengaku disuruh oleh polisi untuk menangkap sendiri pelaku berinisial A (35).
Padahal, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12/2021). Awalnya, pelaku nekat ingin kabur lantaran mendengar dirinya dilaporkan ke polisi. Akhirnya, DN dan keluarganya pun memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.
Namun, saat itu polisi mengaku tidak bisa bertindak lantaran belum ada surat perintah penangkapan. "Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari . Kemudian, pihak kepolisian justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.
DN dan keluarganya pun benar benar menangkap sendiri pelaku lantaran khawatir menjadi buron. "Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya. Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta.
Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi. DN pun menginginkan agar pelaku dihukum seberat beratnya. "Saya minta pelaku dihukum seberat beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi," ujar DN.
Di sisi lain, DN juga menyayangkan tindakan polisi yang tidak peduli dan enggan membantu saat menangkap pelaku. Padahal, ia menilai seharusnya tugas polisi yang mengejar dan menangkap pelaku. "Saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele tele. Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi."
"Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," jelasnya. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi membenarkan pengakuan DN. Ia mengatakan, alasan pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran jeda waktu yang cukup singkat.
Terlebih, saat itu pihaknya beralasan tengah melengkapi laporan tersebut seperti visum dan lainnya. "Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain lain," kata Aloysius. Aloysius pun memaklumi DN dan keluarganya yang mengeluh harus menangkap sendiri pelakunya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah mengamankan pelaku sesuai prosedur. "Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan." "Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara. "Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya.